GridFame.id -
Belakangan ramai soal penagihan debt collector ke perangkat desa.
Penagihan debt collector memang diperbolehkan ke rumah debitur.
Namun, kedatangannya biasanya setelah galbay selama 90 hari.
Penagihan ke rumah debitur pun tak bisa sembarangan.
Pasalnya, OJK telah memberikan aturan-aturan khusus untuk penagihan ke rumah.
Tentu saja debt collector tak boleh menagih dengan cara yang kasar.
Kemudian, penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Salah satu berita menyebutkan, bahkan ada debt collector yang meneror ketua RT/RW setempat.
Padahal debitur sudah tidak tinggal di alamat yang dtujukan.
Nah, berikut ini merupakan tips cegah petugas lapangan datang ke rumah.
Melansir dari kompas.com, terdapat perangkat RT/RW di DKI Jakarta disebut pernah dicecar penagih pinjaman online (pinjol) gara-gara warga ber-KTP DKI Jakarta yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, hal itu terjadi di Jakarta Timur.
Debt Collector pinjol tersebut awalnya mencari debitur yang KTP-nya beralamat di wilayah Jakarta Timur.
Mereka yang tak menemukan debitur akhirnya mencecar ketua RT/RW setempat.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah debt collector datang ke rumah.
Diketahui, debt collector datang ketika peminjam tidak bisa dihubungi lewat SMS maupun telpon.
Maka dari itu, sebaiknya lakukan ini agar debt collector tak datang ke rumah.
Jika Anda membayar tagihan tepat waktu, maka debt collector tidak akan ke rumah untuk menagih paksa.
Jadi pastikan Anda membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.
Debt collector bisanya datang jika Anda tidak bisa dihubungi.
Pasalnya banyak sekali kasus peminjam uang kabur dan melupakan kewajibannya.
Maka dari itu, tetap berikan kabar meski Anda belum bisa membayar tagihannya.
Dengan begitu, Anda bisa berdiskusi melalui telepon genggam saja.
Jika Anda benar-benar kesulitan membayar, sampaikan hal tersebut baik-baik.
Buatlah kesepakatan soal keringanan bunga atau perpanjangan tenor.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar