Find Us On Social Media :

Ahli Waris Istri Pertama Harus Tahu! Ternyata Segini Jatah Harta Warisan yang Bakal Diterima Istri Kedua Menurut Undang-undang

Pembagian harta warisan dalam pandangan Islam

GridFame.id - Informasi tentang pembagian Namun, dalam hal perkawinan tersebut merupakan perkawinan kedua atau selanjutnya dan dari perkawinan sebelumnya ada anak atau keturunan dari anak tersebut, maka:

1. Istri kedua tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima salah seorang dari anak-anak itu atau keturunan penggantinya

2. Bagian warisan istri kedua tidak boleh lebih dari 1/4 harta peninggalan pewaris.

Selain itu, dalam hal pewaris meninggalkan wasiat bagi istri kedua, maka jumlah yang diberikan tersebut tidak boleh melebihi bagian waris terbesar yang boleh diterima istri.

Perlu diperhatikan, selain harta, utang juga dapat menjadi tanggung jawab bersama.

Apabila tidak ada perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta, maka ketentuan mengenai harta bersama antara suami dan istri tetap mengacu pada UU Perkawinan dan utang bawaan masing-masing adalah tanggung jawab yang berutang.

Namun demikian, jika ada perjanjian perkawinan dan menyepakati bahwa utang bawaan menjadi tanggungan bersama, maka utang akan menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Sehingga apabila istri kedua memiliki utang sebelum menikah maka suami ikut bertanggung jawab untuk menanggungnya.

Selain itu, perlu jadi catatan bahwa harta benda yang diperoleh masing-masing sebelum menikah sebagai warisan merupakan harta bawaan, sehingga harta tersebut merupakan milik masing-masing.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika suami-istri mengatur penggabungan harta bawaan dalam perjanjian perkawinan.

Sehingga, jika suami dan istri kedua tidak mengatur penggabungan harta bawaan, maka harta warisan dari istri pertama yang diperoleh suami menjadi harta bawaan suami, dan bukan merupakan harta bersama.

Meski demikian, jika di kemudian hari suami meninggal terlebih dahulu daripada istri kedua, maka harta yang sebelumnya telah diwariskan kepada suami atas kematian istri pertama akan dibagikan kepada para ahli waris sebagai harta warisan dari suami, termasuk kepada istri kedua.

Baca Juga: Jadi Ahli Waris Tapi Ditinggali Utang Oleh Keluarga yang Meninggal Dunia? Segera Lakukan Ini Supaya Cepat Lunas