Jenis Deposito
Dilansir dari laman resmi lancar.id, ini 3 jenis deposito yang harus diketahui sebelum dipilih untuk investasi:
1. Deposito berjangka
Pertama, ada deposito berjangka yang merupakan jenis deposito ini adalah yang paling sering digunakan.
Deposito berjangka adalah tabungan berjangka dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan, mulai dari 1,2,3,5,12,18 atau 24 bulan.
Sehingga, penarikan yang dilakukan oleh nasabah hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja.
Deposito berjangka dapat diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga.
Pihak bank akan memberikan bunga ke tabungan deposito nasabah, dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
2. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, karena sertifikat tersebut dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan pada pihak lain.
Simpanan dana yang dilakukan oleh nasabah diberikan pilihan jangka waktu 3,6, atau 12 bulan yang disertai dengan sertifikat.
Pencairan bunga yang dilakukan di muka dapat dilakukan tiap bulan atau tiap jatuh tempo.
3. Deposito on call
Jenis deposito ini adalah tabungan berjangka yang relatif singkat dengan waktu minimal satu minggu atau paling lama satu bulan.
Biasanya, deposito jenis on-call diterbitkan dalam jumlah yang cukup besar.
Pencairan bunganya dapat dilakukan pada saat pencairan deposito dengan catatan nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungan tersebut akan diambil atau dicairkan.
Baca Juga: Waduh! Jangan Gegabah, Ketahui Dulu 3 Risiko Mencairkan Deposito Sebelum Tanggal Jatuh Tempo