GridFame.id - Apakah Anda pernah kehilangan kendaraan saat ngekos?
Kasus kehilangan motor di kos sering kali terjadi.
Terutama di kos-kos dekat perguruan tinggi atau universitas.
Biasanya, pencuri mengincar kos mahasiswa karena banyak motor di dalamnya.
Oknum pencuri biasanya sudah mengincar salah satu motor dari jauh-jauh hari.
Selama ini, orang yang kehilangan motor cuma bisa pasrah.
Melaporkannya ke polisi pun tidak selalu membuahkan hasil.
Namun, tahukah Anda kalau pemilik kos sebenarnya wajib mengganti rugi 100%?
Jadi, pemilik kos harus mengganti motor Anda yang hilang.
Begini penjelasannya agar tidak salah kaprah.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Berikut 7 Cara Kredit Motor Tanpa BI Checking, Masuk Kol 5 Bisa Tetap Pengajuan
Motor Hilang di Kos, Pemilik Kos Harus Ganti Rugi?
Lewat video TikTok-nya, seorang lawyer bernama Wang Tao Manullang menjelaskan terkait kasus kehilangan atau kerusakan motor di tempat umum.
Dikatakan olehnya, kasus kerusakan atau kehilangan motor di kos atau tempat umum lain sebenarnya adalah tanggung jawab pemilik atau pengelola tempat tersebut.
Bahkan, pemilik atau pengelola kos harus ganti rugi sampai 100 persen.
Ya, orang yang kehilangan kendaraannya di kos, mall, apartemen, dan lain-lain bisa menggugat pemilik atau pengelola.
Yakni dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata.
Anda juga bisa memenjarakan pengelola atau pemiliknya dengan Pasal 406 KUHPidana.
Lantas, apa isi pasal-pasal di atas?
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut bunyi Pasal 1365 KUHPerdata.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Sedangkan, bunyi Pasal 406 KUHPidana adalah sebagai berikut.
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Stop Jangan Nangis di Jalan! Ini 5 Cara Menolak saat Motor Akan Ditarik Leasing saat Kredit Macet