GridFame - Anda tentu tidak asing dengan istilah leasing.
Leasing yakni kegiatan pembiayaan berupa barang modal maupun aset bagi perusahaan atau perorangan.
Saat ini, banyak sekali orang yang kredit motor atau mobil lewat leasing.
Lewat leasing, debitur tidak perlu memberikan jaminan seperti halnya ambil pinjaman bank.
Selain itu, mereka tak perlu menyiapkan dana besar di awal seperti beli kendaraan cash.
Setelah mendapatkan kendaan yang diinginkan, debitur bisa langsung menyicilnya tiap bulan.
Namun, beberapa debitur mengalami masalah saat melunasi cicilannya.
Salah satunya adalah kendaraan hilang sebelum cicilan lunas.
Jika terjadi masalah demikian, apa yang harus dilakukan oleh debitur?
Apakah debitur masih punya kewajiban untuk membayar sisa cicilan?
Simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Motor Ditarik Leasing Gegara Nunggak Cicilan Berkali-kali, Apakah Utang Langsung Dianggap Lunas?
Melansir dari video TikTok-nya, seorang konsultan hukum bernama Wang Tao Manullang menjelaskan soal hal tersebut.
Lewat video yang diunggah, ia menjelaskan jika kendaraan leasing bukan karena kesalahan pribadi, perjanjian kreditnya bisa dihapus.
Dalam hukum, hal ini sering disebut perikatan hapus.
Pada pasal 1381 KUHPerdata, terdapat 10 penyebab terjadinya perikatan hapus.
Salah satunya karena musnahnya barang yang terutang yang diatur dalam Pasal 1444 dan Pasal 1445 KUH Perdata.
Jika barang yang menjadi objek perikatan musnah atau hilang, maka hapuslah perikatan tersebut, jika memenuhi syarat berikut ini:
Jadi, jangan mau ditagih sisa cicilan oleh pihak leasing, ya.
Sebab, barang yang hilang tersebut bisa diklaim asuransi oleh pihak leasing.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan Motor? Sebaiknya Jangan Dikembalikan ke Leasing, Ini Alasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar