GridFame.id - Motor ditarik leasing, apakah utang dianggap lunas?
Anda tentu saja tidak asing dengan istilah leasing.
Leasing adalah kegiatan pembiayaan berupa barang modal maupun aset bagi perusahaan atau perorangan.
Saat ini, banyak orang yang kredit motor atau mobil lewat leasing.
Sebab, debitur tidak perlu memberikan jaminan seperti halnya utang di bank.
Namun, banyak orang yang tidak kuat bayar cicilan di tengah jalan.
Bisa karena kehilangan pekerjaan, sakit keras, dan lainnya.
Sehingga, banyak pula yang macet bayar cicilan leasing.
Sampai-sampai, motor atau mobilnya ditarik oleh pihak leasing.
Yang jadi pertanyaan banyak orang, apakah utang auto lunas jika motor sudah ditarik?
Simak penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan Motor? Sebaiknya Jangan Dikembalikan ke Leasing, Ini Alasannya
Pasti banyak yang bertanya-tanya, apakah utang auto lunas jika motor sudah ditarik leasing?
Melansir dari video TikTok Ego Channel, ternyata utang tersebut tidak serta merta lunas.
Sebab, pihak leasing bakal menjual motor yang ditarik terlebih dulu untuk menutup utang debitur.
Jika kendaraan sudah terjual, maka utang bisa dianggap lunas.
"Belum tentu, pada saat unit kendaraan diambil oleh pihak leasing apakah kendaraan tersebut langsung laku terjual atau tidak?
Kalau langsung laku terjual, berarti sudah bisa dikatakan lunas," dikutip GridFame.id dari TikTok Ego Channel.
Namun, selama kendaraan belum terjual, maka utang belum bisa dikatakan lunas.
"Kalau tidak laku, berarti pinjamannya masih menggantung, status kreditnya masih macet," lanjutnya.
Lantas, bagaimana jika harga jual motor ternyata tak bisa menutup utang?
Dalam hal ini, Anda harus membayar sisa utangnya supaya bisa dikatakan benar-benar lunas.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar