GridFame.id -
Debt Collector tak boleh sembarangan menagih debitur.
Salah melakukan penagihan bisa-bisa malah masuk ke dalam penjara.
Leasing sendiri memang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan.
Dimana mereka akan datang jika debitur telat untuk melakukan pembayaran tagihan.
Namun, debt collector leasing dikenal dengan penagihannya yang kasar.
Bahkan, seringkali mereka merampas motor yang dijaminkan oleh debitur.
Padahal sebetulnya tak boleh melakukan perilaku kasar ketika penagihan ke debitur.
Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh debitur saat penagihan.
Apa saja?
6 Hal ini yang dilarang kepada debitur untuk menagih jika nekat bisa dipenjara.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar