GridFame.id - Tindak kejahatan digital semakin hari semakin tak terkendali.
Banyak orang menjadi korban karena ketidak tahuan mereka tentang bahaya penyalahgunaan data pribadi.
Belakangan, data pribadi kerap dimanfaatkan untuk pengajuan pinjaman online alias pinjol.
Parahnya, aksi jual beli data pribadi di e-commerce pun semakin merajalela.
Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya.
Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.
Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan keamanan data pribadi dari para oknum tidak bertanggung jawab.
Lalu bagaimana jika seseorang terlanjur menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjol?
Simal begini cara hapus data yang benar sehingga tak lagi ditagih ulang debt collector.
Dilansir dari akun Twitter @Rasiyah25, wanita ini mengungkap pengalaman kena teror debt collector pinjol yang dialaminya.
Pemilik akun bernama Riska ini mengaku dirinya dimaki dan ditagih debt collector setelah melunasi pinjaman.
Padahal pinjaman itu ia lakukan beberapa tahun lalu, namun anehnya ia kembali ditagih meski tak membuat pengajuan ulang.
Source | : | twitter.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar