Secara umum, praktik penagihan hutang oleh debt collector atau perusahaan penagih hutang harus dilakukan dengan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
Beberapa tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector antara lain:
Jika seorang debt collector melanggar aturan tersebut, maka debitur dapat melaporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang, seperti ombudsman perbankan atau lembaga perlindungan konsumen.
Selain itu, ada juga beberapa undang-undang yang mengatur tentang praktik penagihan hutang dan sanksi bagi pelanggar.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Gak Perlu Takut Ke Sebar, Ini Trik Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar