Pasti banyak yang bertanya-tanya, apakah utang auto lunas jika motor sudah ditarik leasing?
Melansir dari video TikTok Ego Channel, ternyata utang tersebut tidak serta merta lunas.
Sebab, pihak leasing bakal menjual motor yang ditarik terlebih dulu untuk menutup utang debitur.
Jika kendaraan sudah terjual, maka utang bisa dianggap lunas.
"Belum tentu, pada saat unit kendaraan diambil oleh pihak leasing apakah kendaraan tersebut langsung laku terjual atau tidak?
Kalau langsung laku terjual, berarti sudah bisa dikatakan lunas," dikutip GridFame.id dari TikTok Ego Channel.
Namun, selama kendaraan belum terjual, maka utang belum bisa dikatakan lunas.
"Kalau tidak laku, berarti pinjamannya masih menggantung, status kreditnya masih macet," lanjutnya.
Lantas, bagaimana jika harga jual motor ternyata tak bisa menutup utang?
Dalam hal ini, Anda harus membayar sisa utangnya supaya bisa dikatakan benar-benar lunas.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar