GridFame.id -
Pegadaian salah satu perusahaan pinjam uang dengan menggunakan jaminan.
Selain emas, ada beberapa barang yang juga bisa digadaiakan.
Barang-barang seperti kendaraan bermotor, barang elektronik bahkan surat tanah juga bisa.
Sebelum maraknya pinjol, dahulu banyak masyarakat yang pinjam ke Pegadaian.
Dimana mereka meminjam uang dengan menjaminkan barang ke Pegadaian.
Namun, tentu ada jangka waktu untuk pembayaran tagihan.
Bagaimana jika belum ada dana namun sudah dekat dengan jangka waktu pembayaran tagihan?
Anda tak perlu pusing atau khawatir.
Jika belum ada dana, bisa ajukan saja perpanjangan jatuh tempo ke Pengadilan.
Tetapi, tentu ada syarat yang harus dipatuhi untuk perpanjang masa tenggang.
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk perpanjang jatuh tempo pegadaian.
Melansir dari ajaib.co.id, sebelum jatuh tempo, anda bisa melakukan perpanjangan gadai emas untuk empat bulan berikutnya.
Jika anda tidak melakukan perpanjangan, maka emas milik anda akan dilelang oleh pihak Pegadaian. Untuk mengetahui waktu jatuh tempo, anda bisa mengeceknya di Surat Bukti Kredit.
Salah satu alasan mengapa orang menggadaikan emas adalah membutuhkan dana mendesak. Gadai emas memang menjadi solusi yang tepat. Namun, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan.
Persyaratan administrasi merupakan langkah awal untuk menggadaikan emas.
Jika syarat tidak lengkap, maka permohonan akan ditolak oleh pihak Pegadaian.
Jika ingin menggadaikan emas, tentunya anda akan mendapatkan penjelasan mengenai pembayarannya.
Jika berbentuk cicilan, maka anda harus membayarnya tepat waktu.
Hal itu juga berlaku untuk pembiayaan yang menggunakan sistem tempo, pastikan anda mampu melunasi cicilan saat jatuh tempo.
Baca Juga: Selain Emas, Berikut Ini Daftar Barang yang Bisa di Gadaikan ke Pegadaian