Find Us On Social Media :

Belajar dari Kasus Selingkuh yang Lagi Ramai, Hati-hati Umbar Bukti Pasangan Main Serong di Media Sosial Hingga Sadap HP Bisa Kena Pidana Loh!

Ternyata mengumbar perselingkuhan pasangan ke media sosial bisa di pidana

GridFame.id - Akhir-akhir ini banyak kasus perselingkuhan yang ramai dibicarakan di media sosial.

Yang terbaru adalah kasus selingkuh yang dilakukan oleh Virgoun dan juga Fandy Christian.

Semua kasus perselingkuhan ini terkuak karena Inara Rusli dan Dahlia Poland sama-sama membongkarnya lewat IG Story.

Baik Inara maupun Dahlia sama-sama mengunggah bukti perselingkuhan pasangan mereka berupa chat.

Masih banyak kasus perselingkuhan lain yang terkuak akibat pasangannya mengunggah bukti-buktinya ke media sosial.

Banyak yang beralasan jika bukti itu dibuka untuk mencari keadilan dan juga supaya yang berselingkuh mendapat sanksi sosial.

Tapi, apakah perbuatan itu dibenarkan?

Dilansir dari Tribun News, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran, Mohammad Sofyan memberikan pandangannya terkait hal tersebut.

Ia menilai, isu perselingkuhan atau dugaan perzinahan lebih baik diselesaikan di meja hijau.

Sebab, jika diviralkan dengan tujuan memberi sanksi sosial dan tidak disertai bukti yang cukup atas tuduhannya justru bisa merugikan pihak yang merasa menjadi korban atau pelaku penyebar.

"Bagi korban perselingkuhan yang kemudian mengumbar ke publik perlu dipertanyakan tujuan dia mengekspos, dia cari keadilan yang mana? Kalau keadilan hukum prosesnya tidak seperti itu, dalam hukum ada mekanismenya. Kalau itu delik pidana ya lapor polisi, kalau perbuatan melawan hukum ya bisa langsung gugat,"

Baca Juga: Belajar dari Kasus Virgoun Habiskan 200 Juta Untuk Selingkuh, Seberapa Penting Membuat Perjanjian Pranikah Supaya Istri Sah Terjamin?