Tips Beli Rumah dari Developer
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ini 7 hal yang harus diperhatikan saat ingin membeli rumah dari developer:
1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer
Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum memilihnya, dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan Anda nanti.
Cara mudahnya Anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.
2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka Anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer. Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya Anda tunda.
Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama
Baca Juga: Masih Punya Cicilan Utang Bank Berjalan, Bisakah Mengajukan KPR?
Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer, jika tertarik membeli, pastikan Anda menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama Anda.
Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama Anda, maka Anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.
Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang Anda inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika Anda tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi
Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk Anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.
Langkah mudahnya adalah Anda harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu Anda sebagai pemilik baru.
Proses ini tentunya harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.
Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum, jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.