Kemudian untuk jumlah banyaknya nafkah yang diberikan akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan juga dengan kemampuan mantan suami.
3. Nafkah mut’ah
Nafkah mut’ah atau nafkah penghibur merupakan pemberian nafkah istri dari mantan suami yang menjatuhkan talak baik dalam bentuk uang ataupun benda.
Nafkah ini wajib diberikan ketika perkawinan putus karena talak dari suami.
4. Nafkah anak
Jika setelah perceraian, ada anak yang berusia dibawah 21 tahun sedangkan yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami wajib untuk memberikan nafkah anak pada mantan istri.
Besaran jumlah nafkah yang diberikan biasanya adalah ⅓ dari jumlah penghasilan suami ketika proses perceraian.
Namun hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah tersebut tergantung dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri ketika proses perceraian.