Find Us On Social Media :

Heboh Desta Gugat Cerai Natasha Rizky Tanpa Tuntut Hak Asuh Anak, Berapa Nafkah yang Harus Diberikan Eks Suami Pada Istri dan Anak?

GridFame.id - Media sosial tengah dikejutkan dengan fakta bahwa Deddy Mahendra Desta atau yang dikenal dengan Desta mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Natasha Rizki.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (17/5/2023).

"Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas nama yang barusan saudara sebut dengan melawan Natasha," kata Taslimah kepada wartawan.

Jenis perkara yang diajukan adalah cerai talak.

Dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.

"Gugatan ini diajukan 11 Mei 2023, secara e-court," tutur Taslimah.

Hal ini tentu saja mengejutkan banyak orang karena selama ini rumah tangga keduanya tidak pernah diterpa gosip apapun.

Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan dalam permohonan yang diajukan oleh Desta, tidak terdapat permohonan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Desta hanya ingin bercerai dengan Natasha Rizki dan bersedia menafkahinya usai berpisah.

"Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya," terang Taslimah.

"Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian," jelasnya.

Baca Juga: Rumor Attitude Buruk Sule di Dunia Hiburan Terbukti? Desta Keceplosan Umbar Soal Tingkah Sang Komedian, Reaksi Rizky Febian Disorot: Dia Mengiyakan

Nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang menjadi nafkah istri yang mana wajib diberikan pada istri ketika terjadi cerai talak.

Dalam hal ini berarti nafkah tersebut diberikan ketika istri digugat cerai oleh suami.

Setidaknya ada beberapa jenis nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami ketika sudah bercerai, yaitu:

1. Nafkah madhiyah

Pertama adalah nafkah madhiyah atau nafkah masa lampau.

Nafkah ini merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau sengaja tidak diberikan oleh mantan suami pada mantan istri ketika keduanya masih terikat dengan pernikahan atau sebelum bercerai.

Dalam hal ini, istri berhak untuk mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ketika proses persidangan.

2. Nafkah iddah

Nafkah iddah merupakan nafkah istri yang wajib diberikan oleh mantan suaminya ketika terjadi perceraian karena talak.

Talak berarti yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak suami pada istrinya ke pengadilan agama.

Nafkah ini diberikan selama jangka waktu 3 bulan 10 hari dan mulai diberikan ketika mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim.

Baca Juga: 'Kok Melotot Vincent?' Nora Alexandra Sukses Bikin Vincent Rompies dan Desta Mahendra Melongo Saat Buat Pengakuan Ini Soal Dadanya, Ada Apa?

Kemudian untuk jumlah banyaknya nafkah yang diberikan akan ditentukan oleh hakim yang mana disesuaikan juga dengan kemampuan mantan suami.

3. Nafkah mut’ah

Nafkah mut’ah atau nafkah penghibur merupakan pemberian nafkah istri dari mantan suami yang menjatuhkan talak baik dalam bentuk uang ataupun benda.

Nafkah ini wajib diberikan ketika perkawinan putus karena talak dari suami.

4. Nafkah anak

Jika setelah perceraian, ada anak yang berusia dibawah 21 tahun sedangkan yang memegang hak asuh anak adalah mantan istri, maka mantan suami wajib untuk memberikan nafkah anak pada mantan istri.

Besaran jumlah nafkah yang diberikan biasanya adalah ⅓ dari jumlah penghasilan suami ketika proses perceraian.

Namun hakim juga bisa menentukan lebih dari jumlah tersebut tergantung dokumen bukti mengenai penghasilan yang ditunjukkan oleh istri ketika proses perceraian.

Baca Juga: 'Kalau Mau Nakal..' Putdel Dituding Kumpul Kebo! Sikap Kalem Anak Sule Disorot Vincent Rompies, Gaya Pacaran Putri Delina dan Jeffry Reksa Diskakmat Desta Reaksi Netizen: Makjleb Banget