GridFame.id - Dalam beberapa kasus, debt collector pinjaman online (pinjaman daring) dapat melaporkan debitur kepada lembaga pelaporan kredit.
Ketika debitur gagal membayar utang mereka, lembaga tersebut dapat memberitahukan lembaga pelaporan kredit mengenai keterlambatan atau ketidakmampuan debitur untuk melunasi utang.
Pelaporan kredit adalah proses di mana lembaga keuangan, termasuk pinjaman online, mengirimkan informasi tentang pinjaman dan pembayaran yang terkait kepada lembaga pelaporan kredit seperti BI Checking (Bank Indonesia) atau lembaga pelaporan kredit swasta.
Informasi ini mencakup riwayat pembayaran, keterlambatan pembayaran, utang yang belum terbayar, atau akun yang jatuh tempo.
Melaporkan debitur ke lembaga pelaporan kredit dapat berdampak negatif pada skor kredit dan profil kredit debitur.
Hal ini dapat membuat sulit bagi debitur untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan, karena lembaga keuangan lain mungkin menganggap debitur tersebut memiliki risiko yang tinggi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pelaporan yang dilakukan oleh debt collector harus mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Mereka harus menjalankan proses pelaporan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak debitur.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran spesifik tentang pelaporan oleh debt collector pinjaman online, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman di wilayah Anda.
Lalu bagaimana agar tak dilaporkan debt collector pinjol?
Simak tips untuk menghindarinya.
Baca Juga: Ada Batasan Hukumnya! Segera Lapor jika Debt Collector Ketahuan Lakukan Ini ke Kontak Darurat