GridFame.id - Kita pasti sudah banyak bertemu dengan pinjol nakal.
Baik itu pinjol ilegal, maupun pinjol legal yang menyalahi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika memang benar mereka menyalahi aturan, sebenarnya kita bisa saja melaporkan pinjol tersebut, baik legal maupun ilegal.
Pinjol ilegal ini tidak takut izinnya dicabut oleh regulator, mereka bergerak cepat tanpa aturan juga etika.
Kasus pinjol ilegal pun mulai bermunculan, seperti proses penagihan yang tidak ‘manusiawi’, melipatgandakan pinjaman dana dan bunga lebih dari 100%.
Apabila terjadi tunggakan, data di ponsel peminjam dana diambil tanpa adanya izin.
Lebih lanjut lagi menurut juru bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra, laporan pengaduan 58,4% berasal dari konsumen fintech pendanaan bersama legal yang juga anggota AFPI.
Sedangkan sisanya 41,6% adalah laporan pengaduan dari peminjam dana pinjol ilegal.
Jadi jawabannya adalah kita bisa laporkan pinjol atau fintech pendanaan sesegera mungkin.
Jika hal ini terjadi pada Anda, segera buat laporan pengaduan dan laporkan ke beberapa instansi atau lembaga berikut ini.
Jangan lupa dicatat ya!
Source | : | AFPI |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar