Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama legal.
Anda bisa membuat laporan pengaduan secara online via website di http://pelayanan.ylki.or.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu concernnya adalah pinjaman online karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu juga terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.
Laporan pengaduan bisa secara online dengan mengisi formulir di website LBH Jakarta https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/ tentunya dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran.
Melakukan laporan pengaduan ke polisi adalah hak setiap warga negara apabila merasa mengalami kerugian material dan non material.
Anda bisa mengumpulkan segala bukti ancaman, teror, pelecehan lalu kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.
Keterlibatan masyarakat dalam melakukan laporan pengaduan sangat membantu aparat dalam menindak tegas oknum-oknum nakal.
Jadi, jangan pernah ragu dan takut untuk membuat laporan pengaduan, karena Anda memiliki hak untuk dilindungi apabila terjadi kerugian.
Source | : | AFPI |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar