GridFame.id -
Pada era digital seperti sekarang, kredit online telah menjadi salah satu alternatif pilihan untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, tidak jarang banyak orang yang terlilit hutang karena tidak mampu mengelola keuangan dengan baik.
Untuk menagih hutang dari peminjam, perusahaan penyedia kredit online biasanya akan mempekerjakan debt collector.
Konsumen harus mengetahui hak-hak tersebut agar dapat memperoleh perlindungan yang layak.
Selain itu, perusahaan penyedia kredit online dan debt collector juga harus mematuhi peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika dalam melakukan penagihan hutang.
Lalu, apa saja hak konsumen dalam penagihan hutang oleh debt collector dari pinjaman online?
Setiap konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan sopan dan tidak diskriminatif. Debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merendahkan martabat konsumen, seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi. Selain itu, debt collector juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi.
Debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang hutang yang harus dibayar oleh konsumen. Informasi tersebut meliputi jumlah hutang, bunga, biaya keterlambatan, dan jangka waktu pembayaran. Konsumen berhak meminta rincian informasi tersebut jika dirasa masih kurang jelas.
Setiap konsumen berhak melakukan negosiasi pembayaran dengan debt collector. Konsumen dapat meminta penundaan pembayaran, restrukturisasi hutang, atau pembayaran secara bertahap jika dirasa sulit untuk membayar secara sekaligus. Namun, hal ini harus dilakukan secara jujur dan transparan agar terhindar dari kesalahpahaman.
Konsumen berhak menolak penagihan melalui pihak ketiga, seperti debt collector. Konsumen dapat meminta agar perusahaan penyedia kredit online menangani penagihan secara langsung. Jika tetap ingin menggunakan jasa debt collector, konsumen berhak mengetahui identitas debt collector dan perusahaan yang mempekerjakannya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar