GridFame.id -
Pada era digital seperti sekarang, kredit online telah menjadi salah satu alternatif pilihan untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, tidak jarang banyak orang yang terlilit hutang karena tidak mampu mengelola keuangan dengan baik.
Untuk menagih hutang dari peminjam, perusahaan penyedia kredit online biasanya akan mempekerjakan debt collector.
Konsumen harus mengetahui hak-hak tersebut agar dapat memperoleh perlindungan yang layak.
Selain itu, perusahaan penyedia kredit online dan debt collector juga harus mematuhi peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika dalam melakukan penagihan hutang.
Lalu, apa saja hak konsumen dalam penagihan hutang oleh debt collector dari pinjaman online?
Setiap konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan sopan dan tidak diskriminatif. Debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merendahkan martabat konsumen, seperti mengancam, menyakiti, dan mengintimidasi. Selain itu, debt collector juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi.
Debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang hutang yang harus dibayar oleh konsumen. Informasi tersebut meliputi jumlah hutang, bunga, biaya keterlambatan, dan jangka waktu pembayaran. Konsumen berhak meminta rincian informasi tersebut jika dirasa masih kurang jelas.
Setiap konsumen berhak melakukan negosiasi pembayaran dengan debt collector. Konsumen dapat meminta penundaan pembayaran, restrukturisasi hutang, atau pembayaran secara bertahap jika dirasa sulit untuk membayar secara sekaligus. Namun, hal ini harus dilakukan secara jujur dan transparan agar terhindar dari kesalahpahaman.
Konsumen berhak menolak penagihan melalui pihak ketiga, seperti debt collector. Konsumen dapat meminta agar perusahaan penyedia kredit online menangani penagihan secara langsung. Jika tetap ingin menggunakan jasa debt collector, konsumen berhak mengetahui identitas debt collector dan perusahaan yang mempekerjakannya.
Jika merasa tidak puas dengan perilaku debt collector, konsumen berhak melaporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang, seperti OJK atau YLKI. Hal ini bertujuan agar perusahaan penyedia kredit online dan debt collector dapat memperbaiki tindakan yang tidak etis.
Konsumen berhak melaporkan kesalahan dalam perhitungan hutang kepada perusahaan penyedia kredit online. Jika ditemukan kesalahan dalam perhitungan hutang, perusahaan penyedia kredit online harus segera mengoreksi dan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen.
Setiap konsumen berhak mengetahui ketentuan hukum yang berlaku dalam penagihan hutang oleh debt collector. Konsumen dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Debt collector harus memberikan surat tuntutan secara tertulis kepada konsumen. Surat tuntutan tersebut harus berisi informasi yang lengkap, seperti jumlah hutang, bunga, biaya keterlambatan, dan jangka waktu pembayaran. Selain itu, surat tuntutan juga harus mencantumkan identitas debt collector dan perusahaan yang mempekerjakannya.
9. Hak untuk mendapatkan bukti pembayaran
Jika sudah melakukan pembayaran hutang, konsumen berhak mendapatkan bukti pembayaran dari debt collector. Bukti pembayaran tersebut harus mencantumkan informasi yang lengkap, seperti jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, dan identitas debt collector.
10. Hak untuk tidak dihubungi secara berlebihan
Debt collector tidak diperbolehkan menghubungi konsumen secara berlebihan atau pada jam yang tidak pantas. Konsumen berhak menentukan waktu yang tepat untuk dihubungi dan debt collector harus menghormati keputusan tersebut.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar