GridFame.id -
Paspor salah satu dokumen yang cukup penting jika anda ingin berpergian keluar kota.
Ketika pengajuan paspor tentunya diwajibkan membayar biaya penerbitannya.
Nah biaya paspor ini bakalan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembayaran untuk pembuatan paspor sendiri kini tak perlu repot.
Anda bisa melakukan pembayaran paspor melalui elektronik maupun non-elektronik.
Kemudian dapat juga dilakukan pembayaran secara online melalui mobile banking Bank BNI, Bank Mandiri, BSU, dan Bank Sinarmas, Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet Dana.
Pembayaran yang dilakukan secara online tentunya lebih memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permonohnan paspor.
Saat ini, biaya penerbitan paspor biasa atau non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Nah, berikut ini pembayaran pasopr secara online menggunakan DANA dan Tokopedia.
Cara pembayaran paspor secara online