Find Us On Social Media :

Tagihan Terlanjur Membengkak? Tenang, Ini 3 Jenis Pemutihan Utang Kartu Kredit dan Syarat Pengajuannya

syarat pemutihan utang kartu kredit

GridFame.id - Pengguna kartu kredit harus memahami risiko terlambat bayar tagihan bulanan.

Risiko terlambat membayar tagihan kartu kredit dapat berdampak negatif pada keuangan pribadi pengguna.

Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit biasanya memberlakukan denda keterlambatan dan bunga tambahan atas pembayaran yang terlambat.

Denda ini biasanya dikenakan sebagai persentase dari jumlah tagihan yang tertunggak, dan bunga akan terus ditambahkan pada saldo yang belum dibayarkan.

Hal ini dapat menyebabkan tagihan pengguna semakin membesar dari bulan ke bulan.

Jika pengguna terus-menerus tidak membayar tagihan kartu kredit, perusahaan penerbit kartu kredit dapat mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang mereka klaim sebagai utang.

Mereka dapat mengirim tagihan kepada nasabah, menggunakan jasa agen penagihan, atau bahkan menggugat ke pengadilan.

Ini bisa menyebabkan stres dan masalah hukum yang serius.

Meski begitu, nasabah sebenarnya bisa mengajukan pemutihan utang kartu kredit.

Bagaimana syaratnya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Bisa Nangis Darah Kalau sampai jadi Korban! Kenali Baik-baik, Ini 4 Modus Penipuan Limit Kartu Kredit yang Meresahkan