Find Us On Social Media :

Tagihan Terlanjur Membengkak? Tenang, Ini 3 Jenis Pemutihan Utang Kartu Kredit dan Syarat Pengajuannya

syarat pemutihan utang kartu kredit

Jenis Pemutihan Utang Kartu Kredit

Dilansir dari laman resmi blog.bankmega.com, ini beberapa jenis pemutihan utang kartu kredit yang tersedia antara lain:

1. Pembayaran dengan cicilan tetap

Dalam program ini, nasabah dapat membayar hutang mereka dalam jumlah cicilan yang tetap setiap bulannya selama periode tertentu, biasanya antara 6 hingga 24 bulan.

Dalam beberapa kasus, bunga mungkin dikurangi atau dihapus selama periode cicilan.

2. Pembayaran dengan bunga rendah

Dalam program ini, nasabah dapat membayar hutang mereka dengan bunga yang lebih rendah dari yang biasanya dikenakan atau tanpa bunga sama sekali.

Namun, program ini sering kali memiliki periode tertentu dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah.

3. Penghapusan sebagian utang

Dalam program ini, bank atau penyedia kartu kredit dapat menawarkan penghapusan sebagian hutang nasabah sebagai insentif untuk membayar sisa utang mereka.

Baca Juga: Keberatan dengan Iuran Tahunan Kartu Kredit? Begini Cara Menghapusnya

Syarat Mengajukan Pemutihan Utang Kartu Kredit

Untuk dapat mengikuti program pemutihan hutang kartu kredit, nasabah harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Beberapa syarat yang biasanya diberlakukan oleh bank atau penyedia kartu kredit antara lain:

1. Nasabah memiliki tunggakan yang belum terbayar selama beberapa bulan tertentu.

2. Nasabah telah memenuhi persyaratan minimum untuk menggunakan program pemutihan utang kartu kredit.