GridFame.id - Berniat menggunakan kartu kredit?
Sebaiknya pikir ulang karena kartu syariah bisa jadi solusinya.
Syariah Card merupakan layanan yang berfungsi seperti kartu kredit berbasis prinsip syariah untuk mengakomodir kebutuhan transaksi keuangan bagi umat muslim.
Tetapi perlu diingat masyarakat non-muslim juga bisa untuk memanfaatkannya. Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.
Syatiah Card tidak mengenakan sistem bunga srperti kebanyakan kartu kredit lain.
Sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.
Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi.
Besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.
Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Simak begini cara mendapatkan dan risiko jika sampai galbay.
Cara Mendapatkan Syariah Card
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, begini cara mendapatkan kartu syariah:
1. Segera datang ke kantor cabang Bank Syariah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari petugas.
2. Mengisi formulir pengajuan Syariah Card dengan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan seperti KTP, buku rekening, NPWP, slip gaji dan lainnya. 3. Pihak bank akan melakukan verifikasi data Anda dan menganalisis pagu maupun kemampuan membayar. 4. Jika sudah selesai, Anda sudah bisa mendapatkan dan memanfaatkan Syariah Card.
Risiko Terlambat Bayar Tagihan Syariah Card
Apabila terjadi wanprestasi (terlambat membayar tagihan) maka konsekuensinya adalah:
1. Harus siap dikenakan denda.
2.Jika gagal bayar akan berurusan dengan bagian pen gihan (debt collector).
3. Menurunnya skor kelayakan pembiayaan,
4. Masuk daftar hitam di informasi Debitur (iDeb) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Sudah jadi Nasabah Selama 6 Bulan? Ini 5 Tips Menaikkan Limit Kartu Kredit Secara Otomatis