Find Us On Social Media :

Limit Kartu Kredit Tak Bisa Ditarik Seluruhnya, Cuma Bisa Segini dari Total Keseluruhan

GridFame.idTarik tunai dikenal sebagai bentuk kegiatan menarik uang cash dari mesin ATM menggunakan kartu ATM.

Namun tahukah bahwa Anda juga dapat melakukan tarik tunai lewat ATM menggunakan kartu kredit?

Faktanya, selain mempermudah transaksi dengan pembayaran yang dapat dibayarkan di lain hari, kartu kredit memang juga memiliki banyak kegunaan lainnya seperti tarik tunai atau biasa disebut tarik tunai kartu kredit.

Nominal limit tarik tunai kartu kredit yang cukup besar masih menjadi alasan bagi beberapa orang untuk melakukan tarik tunai menggunakan kartu kredit.

Hal ini dilihat lebih mudah ketimbang harus melakukan pengajuan pinjaman KTA dan menunggu aplikasinya diproses.

Hal inilah yang harus dihindarkan, karena sejatinya fitur tarik tunai harus dimanfaatkan secara bijak.

Ada risiko-risiko yang harus kamu ketahui dari tarik tunai kredit.

Tarik tunai kartu kredit memiliki biaya tersendiri yang harus Anda bayarkan.

Lebih jelasnya, dana yang Anda dapatkan dari transaksi tarik tunai kartu kredit adalah dana pinjaman dari bank yang tidak gratis.

Ada bunga atau biaya yang dikenakan sebagaimana jenis kredit bank yang lain.

Umumnya biaya tarik tunai adalah sebesar 4% atau Rp 50 ribu tergantung mana yang lebih besar.

Baca Juga: Debt Collector Tak Kalah Galak dari Pinjol! Ini 4 Solusi Terjitu saat Debitur Galbay Tagihan Kartu Kredit

Sedangkan bunga tarik tunai adalah bunga yang terakumulasi tiap bulan selama tagihan masih ada.

Bank Indonesia sudah menetapkan bunga maksimum sebesar 1,75% per bulan atau 21% per tahun.

Jika tagihan tidak dibayar tepat waktu, maka bunga akan terus berkembang.

Selain biaya penarikan, biasanya bank juga akan memberikan denda keterlambatan pembayaran.

Jadi biaya-biaya yang harus dibayarkan tentu bakal semakin banyak.

Hal lain dari fitur tarik tunai, walaupun limit kartu kredit cukup besar, namun nominal yang dapat ditarik juga memiliki batasan.

Setiap kartu kredit umumnya memiliki batas nilai tarik tunai yang telah ditetapkan, yaitu di bawah limit belanja dan tarik tunai atau 40% hingga 60% dari total keseluruhan limit yang dimiliki.

Dengan adanya risiko-risiko tersebut, maka gunakanlah fitur tarik tunai kartu kredit untuk kebutuhan yang mendesak saja seperti situasi genting yang membutuhkan dana cepat.

Tentunya perlu digarisbawahi untuk segera membayar tagihan sebelum jatuh tempo secara penuh agar terhindar dari biaya-biaya lainnya.

Kuncinya adalah berusaha untuk menjadi pengguna kartu kredit yang bijak dan hindari gaya hidup konsumtif.

Serta membiasakan diri untuk segera melunasi setiap pinjaman tepat waktu.

Baca Juga: Biaya Admin dan Bunga Lebih Rendah, OJK Bagi Cara Mendapatkan Kartu Kredit Syariah dan Risiko jika Galbay