Sedangkan bunga tarik tunai adalah bunga yang terakumulasi tiap bulan selama tagihan masih ada.
Bank Indonesia sudah menetapkan bunga maksimum sebesar 1,75% per bulan atau 21% per tahun.
Jika tagihan tidak dibayar tepat waktu, maka bunga akan terus berkembang.
Selain biaya penarikan, biasanya bank juga akan memberikan denda keterlambatan pembayaran.
Jadi biaya-biaya yang harus dibayarkan tentu bakal semakin banyak.
Hal lain dari fitur tarik tunai, walaupun limit kartu kredit cukup besar, namun nominal yang dapat ditarik juga memiliki batasan.
Setiap kartu kredit umumnya memiliki batas nilai tarik tunai yang telah ditetapkan, yaitu di bawah limit belanja dan tarik tunai atau 40% hingga 60% dari total keseluruhan limit yang dimiliki.
Dengan adanya risiko-risiko tersebut, maka gunakanlah fitur tarik tunai kartu kredit untuk kebutuhan yang mendesak saja seperti situasi genting yang membutuhkan dana cepat.
Tentunya perlu digarisbawahi untuk segera membayar tagihan sebelum jatuh tempo secara penuh agar terhindar dari biaya-biaya lainnya.
Kuncinya adalah berusaha untuk menjadi pengguna kartu kredit yang bijak dan hindari gaya hidup konsumtif.
Serta membiasakan diri untuk segera melunasi setiap pinjaman tepat waktu.