Find Us On Social Media :

Jangan Kira Langsung Dianggap Lunas! Ini 3 Jenis Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit yang Diberikan Bank

keringanan bayar tagihan kartu kredit

GridFame.id - Terlambat bayar tagihan kartu kredit berbulan-bulan?

Tolong jangan anggap sepele risiko yang harus ditanggung di kemudian hari.

Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit biasanya memberlakukan denda keterlambatan dan bunga tambahan atas pembayaran yang terlambat.

Denda ini biasanya dikenakan sebagai persentase dari jumlah tagihan yang tertunggak, dan bunga akan terus ditambahkan pada saldo yang belum dibayarkan.

Hal ini dapat menyebabkan tagihan pengguna semakin membesar dari bulan ke bulan.

Jika pengguna terus-menerus tidak membayar tagihan kartu kredit, perusahaan penerbit kartu kredit dapat mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang mereka klaim sebagai utang.

Mereka dapat mengirim tagihan kepada nasabah, menggunakan jasa agen penagihan, atau bahkan menggugat ke pengadilan.

Tentunya hal ini akan berdampak pada kenyamanan hidup nasabah.

Meski begitu, bank juga memberikan sejumlah keringanan apabila pemilik kartu kredit mengajukan restrukturisasi.

Ada 3 jenis keringanan yang bisa diberikan bank untuk nasabah yang mengalami kredit macet.

Berikut penjelasan tentang 3 jenis keringanan itu.

Baca Juga: Debt Collector Tak Kalah Galak dari Pinjol! Ini 4 Solusi Terjitu saat Debitur Galbay Tagihan Kartu Kredit