Find Us On Social Media :

Sering Picu Kerusuhan dan Masalah Hukum, Kemenkeu Bagi Tips Aman Beli Barang Sitaan yang Dilelang Bank

Ilustrasi tips aman beli barang lelang bank

Tips Aman Beli Barang Lelang dari Bank

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, ada beberapa tips agar pembelian barang lelang tidak terjadi masalah:

1. Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui web. www.lelang.go.id 

Hal ini perlu dilakukan karena penjualan lelang yang resmi di Indonesia hanya melalui web ini.

Selain itu juga untuk menghindari adanya penipuan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Anda harus membuat akun peserta

Caranya dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

3. Lihat Barang/Objek Lelang

Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali.

Pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian.

Pengumuman juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id, jadi setelah akun lelang kita terverifikasi maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di webwww.lelang.go.id setelah memilih barang yang akan dibeli pastikan lokasi barang tersebut dan kondisi dilapangan sebenarnya.

 Baca Juga: Butuh Modal Besar Untuk Buka Usaha? Begini Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Ke BRI

Apakah barang tersebut kondisinya bagus, jelek, rusak dan pastikan ada penghuninya atau tidak, bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

4. Pilihlah barang yang tidak berpenghuni

Hal ini untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksekusi pengosongan, saat ini eksekusi pengosongan masih dilakukan pihak Pengadilan Negeri.

5. Penyetoran uang jaminan lelang

Hal ini perlu dilakukan agar dapat mengajukan penawaran lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang harus sudah menyetorkan uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL dimana barang dilelang dan harus dipastikan uang jaminan sudah masuk kerekening bendahara satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

6. Ajukan penawaran

Untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran.

Sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

7. Lunasi kewajiban

Baca Juga: Sertifikat Jaminan Masih Ditahan Bank setelah Pinjaman Lunas? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota dimana objek berada

Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

9. Ambil dokumen kepemilikan

Sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada.

Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.

Jika ada kesibukan bisa meminta bantuan Notaris untuk menguruskan proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Anti Ribet Langsung Sat Set! Ini Cara Tebus Gadai Online dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Ambil Barang Jaminan