GridFame.id – Mengatasi jika rumah KPR Anda disita bank simak ulasan lengkapnya.
Semenjak mewabahnya Covid masyarakat kesulitan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi.
Tak heran hal inipun berdampak juga kepada beberapa debitur KPR sehingga mengalami gagal bayar cicilan.
Beberapa faktor pendukung gagal bayar banyak faktornya seperti terkena PHK sehingga kehilangan mata pencahrian, pembayaran cicilan seret hingga bunga KPR yang naik.
Hal tersebut yang membuat para debitur khawatir jika suatu saat rumah KPR disitsa bank akibat gagal bayar tersebut.
Namun tim GridFame.id akan membagikan sejumlah upaya yang bisa Anda lakukan jika rumah disita bank.
Take over KPR
Apa yang dimaksud dengan take over KPR?
Cara pertama Anda bisa lakukan take over KPR antar bank (memindahkan fasilitas KPR dan satu bank ke bank yang lain).
Ini artinya Anda bisa mengalihkan pinjaman di bank tempat Anda mengambil KPR ke bank lain,
Dengan begiu, bank yang baru akan memberikan Anda pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atay tenor sebelumnya.
Siapa tahu juga ada bank yang menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah dibanding bak yang lama.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar