Perubahan ini tidak hanya pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya.
Namun, perubahan ini tak berlaku pada perubahan maksimal saldo kartu kredit.
Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah usaha penyelamatan kredit yang dilakukan dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Restrukturisasi umumnya dilakukan oleh bank dengan memberikan potongan bunga atau potongan pokok hutang dengan syarat tunggakan harus lunas.
Hal yang perlu diingat sebelum mengambil restrukturisasi adalah:
– Restrukturisasi diberikan oleh bank setelah mengevaluasi kondisi nasabah yang dianggap layak menerimanya.
– Ketika ikut program ini maka nasabah akan tercatat selamanya di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan sebagai nasabah yang direstrukturisasi.
Yang kemudian menyebabkan kredit tidak akan diterima oleh bank.
Jika nama memiliki rekam jejak dan skor yang buruk pada SLIK Otoritas Jasa Keuangan, maka bisa saja tidak bisa mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
Sebab, tingkat kepercayaan bank pada nasabah dengan skor yang buruk sudah menurun atau hampir tidak ada lagi.
Semakin besar skor kolektibilitas, makin buruk pula rekam jejak di kemudian hari.