Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut 5 ciri-ciri arisan bodong:
1. Menggunakan skema ponzi
Biasanya nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus jika mampu mengajak kerabat atau keluarganya juga ikut arisan tersebut.
Pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung.
Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk dan pengelola pun kabur bergitu saja.
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
Keuntungan yang tinggi menjadi salah satu iming-iming andalan dari pengelola.
Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!!
3. Menggalakkan promosi yang mewah
Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi.
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
5. Tidak memiliki izin
Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655).