GridFame.id -
Di media sosial sedang dihebohkan sebuah video dari ibu-ibu sosialita.
Dimana dalam video tersebut terlihat tumpukan uang.
Kemudian, ada caption dalam video tersebut kalau uang itu berjumlah Rp 2,5 m.
Ya, uang itu adalah hasl tumpukan dari arisan ibu-ibu sosialita.
Usut punya usut ternyata setiap bulan mereka membayar tagihan yang cukup fantastis.
Tak tanggung-tanggung perbulannya mereka membayar iuran sebesar Rp 100 juta.
Sejak saat itupun netizen dibuat heboh dan menaruh curiga.
Imbasnya Ditjen Pajak juga langsung melakukan pengecekkan.
Namun, adanya dugaan kalau arisan yang terdapat flexingnya menjadi salah satu ciri arisan bodong.
OJK berikan ciri-ciri arisan bodong agar tak tertipu.
Baca Juga: Sebelum Terjerat, Ibu-ibu Coba Pahami Dahulu 3 Kerugian Ikut Arisan
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut 5 ciri-ciri arisan bodong:
1. Menggunakan skema ponzi
Biasanya nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus jika mampu mengajak kerabat atau keluarganya juga ikut arisan tersebut.
Pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung.
Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk dan pengelola pun kabur bergitu saja.
2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.
Keuntungan yang tinggi menjadi salah satu iming-iming andalan dari pengelola.
Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!!
3. Menggalakkan promosi yang mewah
Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi.
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
5. Tidak memiliki izin
Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655).