GridFame.id - Debt collector selama ini menjadi sosok yang ditakuti banyak orang.
Debt collector atau yang biasa disebut DC adalah seseorang yang diutus oleh penyedia pinjaman untuk menagih utang.
Baik itu bank, leasing, pinjol, maupun kartu kredit.
Biasanya, debt collector dikerahkan ketika debitur sudah mulai menunggak bayar utang.
Namun, tidak semua debt collector melakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Banyak sekali debr collector yang melanggar aturan.
Salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah bersikap kasar.
Dalam hal ini, debitur punya hak untuk melaporkan debt collector tersebut.
Jika Anda ingin melaporkan debt collector yang melakukan tindakan nekat atau melanggar hukum, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda persiapkan sebelum melapor.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti.
Simak sampai tuntas!