GridFame.id - Butuh kacamata tapi budget menipis?
Tenang saja, BPJS Kesehatan bisa jadi solusinya.
Semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, klaim kacamata gratis bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya yaitu: BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000. BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000 BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000 Selain itu, saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.
Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri serta alat bantu ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.
Lalu bagaimana caranya?
Simak ini dia cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan.
Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.