Find Us On Social Media :

Ada Subsidi Hingga Rp 300 Ribu Per Orang! Simak Ini Dia Cara Beli Kacamata Minus Pakai BPJS Kesehatan

Cara beli kacamata pakai bpjs kesehatan

GridFame.id - Butuh kacamata tapi budget menipis?

Tenang saja, BPJS Kesehatan bisa jadi solusinya.

Semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis.

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan,  klaim kacamata gratis bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya yaitu: BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000. BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000 BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000 Selain itu, saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri serta alat bantu ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.

Lalu bagaimana caranya?

Simak ini dia cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bisa Top Up Maksimal Rp 10 Juta Sekali Transaksi! Ini Cara Beli Token Listrik Lewat M-Banking Mandiri

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan 

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Berikut langkah-langkah pembelian kacamata pakai BPJS: 

1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi

7. Lakukan pembelian kacamata

Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket Indonesia VS Argentina 19 Juni Besok, Pakai Link yang Satu Ini Saja