GridFame.id -
Pinjol dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Dimana pinjol legal sudah berizin dan terdaftar berbeda dengan ilegal.
Pinjol ilegal untuk bunga dan cara penagihannya pun diatur oleh OJK.
Untuk bunga dan denda pinjol maksimal 0,4% dan tak boleh melebihi itu.
Penagihan debt collector juga tak bisa sembarangan.
Jika dc pinjol nekat menagih dengan kasar dan cara-cara ilegal, maka bisa dijerat pidana.
Namun, selain penagihan dc lapangan, ada beberapa akibat lainnya jika telat bayar.
Salah satunya nama anda bisa jelek di BI Checking.
Tetapi, memang tak semua pinjol memiliki debt collector.
Nah berikut ini merupakan pengalaman galbay di pinjol UATAS.
Apakah ada DC ke rumah