GridFame.id - Ini jenis keringanan yang bisa diajukan jika sudah tak kuat bayar cicilan leasing.
Saat ini, banyak sekali orang yang membeli kendaraan lewat leasing.
Dengan leasing, kita bisa membeli kendaraan dengan cara dicicil.
Tenor dan bunganya pun bisa didiskusikan saat awal pengajuan.
Namun, tentu saja tak semua debitur dapat membayar cicilan kendaraan sesuai kesepakatan awal.
Sebab, ada masalah-masalah yang bisa saja menimpa debitur yang bikin mereka kesulitan bayar tagihan.
Jika mengalami hal tersebut, jangan langsung mengembalikan kendaraan ke leasing.
Sebab, hal tersebut berdampak buruk jika Anda mengajukan kredit kendaraan di kemudian hari.
Daripada mengembalikannya ke pihak leasing, Anda bisa mengajukan keringanan.
Nah, berikut adalah beberapa jenis keringanan yang umum diberikan oleh pihak leasing.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Kredit Motor di Bank vs Leasing, Manakah yang Bunganya Lebih Murah?
Jenis-Jenis Keringanan dari Leasing
1. Perpanjangan Jangka Waktu
Pihak leasing dapat menawarkan perpanjangan jangka waktu pinjaman kepada debitur.
Ini memungkinkan debitur untuk membayar cicilan pinjaman dalam periode yang lebih lama, sehingga mengurangi jumlah pembayaran bulanan.
2. Penjadwalan Ulang Pembayaran
Pihak leasing dapat menawarkan penjadwalan ulang pembayaran bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan sementara.
Dalam hal ini, pembayaran yang tertunda dapat dipindahkan ke akhir jadwal pembayaran, sehingga memberikan kelonggaran finansial kepada debitur.
3. Keringanan Bunga
Pihak leasing dapat memberikan keringanan bunga kepada debitur untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat mengurangi beban pembayaran bulanan dan membantu debitur dalam membayar pinjaman dengan lebih terjangkau.
4. Pengurangan Jumlah Pokok Pinjaman
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Cicilan Leasing, Apakah Nama di SLIK OJK Langsung Bersih Jika Mobil Sudah Ditarik?
Dalam beberapa kasus, pihak leasing mungkin bersedia untuk mengurangi jumlah pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh debitur.
Ini dapat membantu mengurangi beban keuangan debitur secara keseluruhan.
5. Program Restrukturisasi
Pihak leasing dapat menawarkan program restrukturisasi pinjaman di mana persyaratan dan ketentuan pinjaman dapat diubah.
Misalnya, suku bunga dapat dikurangi, jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, atau ada penyesuaian lain yang sesuai dengan situasi keuangan debitur.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Jangan Sampai Boncos di Tengah Jalan! Begini Tips Memilih Leasing sebelum Ambil Kredit Motor