GridFame.id - Banyak orang yang merasa ingin segera terbebas dari cicilan.
Tak heran jika informasi soal pelunasan kredit sebelum jatuh tempo banyak dicari.
Termasuk ingin segera melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tidak bisa dipungkiri bahwa cicilan KPR bisa menjadi beban utang yang paling besar di hidup seseorang.
Oleh karena itu, ketika beban utang ini berhasil diselesaikan, maka pendapatan akan kembali stabil karena beban keuangan secara otomatis menjadi lebih ringan.
Melunasi KPR juga membuat Anda lebih tenang karena tidak perlu lagi membayarkan cicilan setiap bulannya.
Padahal jika melunasi KPR lebih awal, ada biaya tambahan yang akan ditanggung.
Jika proses persetujuan KPR diawali dengan akad kredit yang salah satu kebijakannya menjelaskan, jika ternyata nasabah berniat untuk mempercepat pelunasan, maka pihak bank memberikan penalti atau denda.
Besar dari penalti ini yang harus Anda ketahui karena setiap bank memiliki besaran berbeda-beda termasuk BTN.
Hal ini juga bisa dipengaruhi oleh masa atau periode kredit yang sudah berjalan.
Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin segera melunasi KPR.
Baca Juga: Ini 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukannya