Find Us On Social Media :

Cuma Ini Link Untuk Daftar PPDB Jabar 2023 SMA/SMK, Lengkap dengan Jalur, Ketentuan, dan Tahapan

6. Prestasi nilai rapor

7. Zonasi

Ketentuan PPDB Jabar 2023

1. Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih. Kartu keluarga yang belum 1 tahun atau masih baru karena perubahan (kelahiran, meninggal, kepindahan) anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.

2. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak; Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor; Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.

3. Masing-masing disediakan kuota sebesar 50 persen. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK.

4. Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.

5. Zonasi SMA dan SMK ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

6. Jalur afirmasi masing-masing disediakan kuota sebesar 20 persen, KETM 12 persen, kondisi tertentu 5 persen, dan disabilitas 3 persen.

7. Untuk jalur afirmasi SMA, sekolah dipilih berdasarkan domisili penyaluran terdekat; Untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

8. Untuk jalur perpindahan tugas seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Kuotanya 5 persen.

9. Kuota jalur prestasi rapor untuk SMA, disediakan kuota sebesar 25 persen (termasuk prestasi kejuaraan) Untuk SMK, disediakan kuota sebesar 60 persen.

Baca Juga: Ini Dia Daftar PNS yang Duluan Terima Gaji Ke-13 Besok 5 Juni, Segini Jumlahnya