GridFame.id - KPR atau Kredit Pemilikan Rumah kini menjadi salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk memiliki rumah.
Dengan KPR, Anda bisa membeli rumah dengan sistem kredit.
Untuk tenor kreditnya bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan.
Anda pun bisa melakukan negosiasi agar bunganya tidak terlalu besar.
Banyak yang bilang, mengajukan KPR gampang-gampang susah.
Meski begitu, banyak yang pengajuan KPR-nya diterima.
Namun, rupanya tak sedikit yang ingin membatalkan KPR-nya.
Alasannya pun sangat beragam.
Mulai dari kehilangan pekerjaan, kena bencana alam, dan lain-lain.
Yang jadi pertanyaan, bisakah KPR dibatalkan setelah pengajuan disetujui bank?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Ini 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar