Secara umum, ketika pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sudah disetujui oleh pihak bank atau lembaga keuangan, biasanya sulit untuk membatalkannya.
Meski sulit, bukan berarti hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi apakah Anda dapat membatalkan KPR setelah pengajuan disetujui.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Anda perlu merujuk pada perjanjian atau kontrak yang Anda tandatangani dengan pihak bank atau lembaga keuangan.
Dokumen ini akan mencantumkan syarat-syarat pembatalan atau pelunasan dini yang berlaku.
Jika ada ketentuan yang memungkinkan pembatalan, Anda harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam kontrak.
Jika ada ketentuan pembatalan dalam kontrak, kemungkinan besar Anda akan dikenakan biaya pembatalan atau penalti.
Baca Juga: Butuh Keringanan Bayar Cicilan Rumah? Ini Dia Syarat dan Cara Mengajukan Penangguhan KPR BTN
Biaya ini dapat mencakup biaya administrasi, biaya penalti, atau biaya bunga yang belum terbayarkan.
Anda perlu memperhatikan jumlah biaya yang harus Anda bayar dan memutuskan apakah itu sepadan dengan membatalkan KPR.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar