Find Us On Social Media :

Gak Cuma Perpanjangan Tenor, Nasabah yang Macet Kredit Bisa Langsung Dapat Keringanan Bunga Kalau Memenuhi Syarat Ini

Syarat dapat keringanan bunga bank

GridFame.id - Ini syarat dapat keringanan bunga bagi nasabah yang macet kredit di bank.

Bank sejak dulu menjadi salah satu rujukan banyak orang untuk meminjam dana, baik untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya.

Namun, rupanya banyak nasabah yang mengalami kesulitan bayar kredit di pertengahan.

Sampai-sampai, ada yang macet kredit alias menunggak sampai berbulan-bulan.

Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap SLIK OJK.

Kalau SLIK OJK buruk, Anda bakal kesulitan mengajukan kredit di masa mendatang.

Namun, bank sendiri sebenarnya bisa memberikan keringanan.

Misalnya saja perpanjangan tenor atau penghapusan bunga.

Semua nasabah yang macet kredit mungkin bisa mendapatkan perpanjangan tenor dari bank.

Namun, tidak semua bisa mendapatkan keringanan penghapusan bunga.

Nah, berikut ini syarat mendapatkan keringanan bunga.

Baca Juga: Bukan Cuma Beda Suku Bunga Per Tahun! Ternyata Segini Jangka Waktu Pelunasan KUR Menurut Jenisnya

Syarat Dapat Keringanan Bunga dari Bank

Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, nasabah yang macet kredit bisa saja langsung diberikan keringanan bunga.

Jadi, nasabah tersebut diperbolehkan hanya membayar utang pokoknya saja.

Namun, ia harus memenuhi syarat umum yang berlaku, tapi tidak semua orang tahu.

Yakni status menunggaknya sudah lebih dari 180 hari.

"Kalau kita sudah macet kreditnya, tidak dibayar atau menunggak lebih dari 180 hari atau 6 bulan.

Biasanya bisa mengajukan keringanan bunga atau penghapusan bunga dan hanya membayar pokoknya saja," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.

Hendra Yusuf yang merupakan banker memastikan bahwa pengajuan keringanan bunga nasabah yang macet kredit lebih dari 180 pasti disetujui oleh pihak bank.

"Itu pasti bisa, sih, kalian bisa mengajukan ke pihak bank-nya langsung untuk penghapusan bunga dan bayar pokok saja, itu pasti bisa," lanjutnya.

Namun, jangan sengaja menunggak sampai 180 hari lebih demi mendapatkan keringanan bunga.

Soalnya, hal itu sangat berpengaruh ke SLIK OJK.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Celaka! Bukan Cuma Bayar Denda, Ini Risiko yang Harus Ditanggung jika Debitur Dapat Surat Peringatan dari Bank