GridFame.id -
Apakah kalian tahu kalau aplikasi pinjol bisa saja ditutup oleh OJK?
Sebagai perusahaan, tentu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh Fintech.
Aplikasi pinjol tersebut yang sudah terdaftar di OJK otomatis harus mentaati peraturan.
OJK telah mengatur dari bunga yang harus dibebankan, penagihan debt collector dan juga soal kredit macet di fintech.
OJK telah mengatur untuk penagihan debt collector pinjol yang tak boleh kasar.
Selain itu, penagihan debt collector juga tak boleh meneror ke keluarga debitur.
Penagihan hanya boleh difokuskan kepada debitur saja.
Untuk etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Nah, belakangan OJK juga sudah menghimbau sebanyak 23 perusahaan fintech.
Dimana mereka diberi peringatan karena memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar