Find Us On Social Media :

Kalau Simpan 5 Nomor Telepon Ini, Dijamin Debt Collector Pinjol Tak Akan Datang ke Rumah

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Baca Juga: 7 Cara Menjaga Kesimbangan Finansial dalam Menghadapi Penagihan DC Pinjol

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.

Buat jaga-jaga dari ancaman debt collector, simpan 5 nomor telepon ini di HP ya.

Baca Juga: Tolong Pikir Lagi daripada Nyesel! Ini Risiko Buruk Bayar Pelunasan Utang Pinjol Lewat Debt Collector