GridFame.id - Debt collector bisa jadi sosok yang paling menyebalkan dan dihindari.
Padahal sebenarnya penagihan dengan debt collector itu juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, loh!
Apalagi untuk pinjaman online atau pinjol yang terdaftar di OJK.
Debt collector tak bisa begitu saja menagih, apalagi pakai kekerasan dan ancaman.
Tapi jika Anda terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal dan ditagih dengan cara yang tidak menyenangkan, mungkin bisa ikuti tips yang satu ini.
Caranya adalah dengan menyimpan 5 nomor telepon ini di HP.
Jika mengalami hal tersebut, kita enggak usah pusing diteror debt collector.
Cukup kontak salah satu nomor telepon ini, debt collector bakal diproses.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Simak 5 Tips Hadapi DC Pinjol yang Datang Menagih tanpa Mengorbankan Keuangan Pribadi Anda
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Baca Juga: 7 Cara Menjaga Kesimbangan Finansial dalam Menghadapi Penagihan DC Pinjol
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Nah itu dia lembaga pengaduan kalau brother diteror debt collector yang meresahkan.
Buat jaga-jaga dari ancaman debt collector, simpan 5 nomor telepon ini di HP ya.