5. Bila pemakaian melebihi batas kredit (overlimit) akan dikenakan biaya overlimit.
Jumlah overlimit-nya harus segera dilunasi.
6. Apabila Kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
7. Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BNI.
8. Keberatan atas tagihan yang tidak sesuai harus segera dilaporkan dan diajukan secara tertulis kepada BNI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak tagihan.
9. Apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu, BNI berhak untuk memblokir/mendebet/mencairkan rekening giro, deposito ataupun tabungan Pemegang Kartu yang ada di BNI.
Baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan BNI Kartu Kredit tersebut.
Tentunya dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 KUH Perdata, serta membebaskan BNI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
10. MERUJUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI pembayaran dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pemegang Kartu juga memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk memindahtangankan data dan seluruh ataupun sebagian dari tagihan Pemegang Kartu berdasarkan Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit BNI ini kepada pihak lain yang ditentukan oleh BNI.
Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan, maka BNI dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai pembayaran tagihan dan denda dinyatakan lunas.