GridFame.id - Pengguna Kartu Kredit wajib tahu!
Terutama bagi nasabah yang menggunakan kartu kredit BNI.
Seperti diketahui, Kartu Kredit adalah alat pembayaran transaksi belanja di merchant dan/atau penarikan tunai di ATM.
Banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan kartu kredit BNi untuk kehidupan sehari-hari.
Meski begitu juga ada aturan dalam penggunaan Kartu kredit BNi jenis apapun.
Pemegang Kartu dilarang menggunakan Kartu Kredit BNI untuk transaksi tarik tunai di merchant.
Pemegang Kartu wajib mencantumkan tandatangannya pada kertas panel yang tersedia di bagian belakang Kartu.
Untuk menjaga keamanan, pemegang Kartu juga diwajibkan untuk menjaga Kartu agar tidak jatuh kepada pihak lain, merahasiakan Nomor Kartu Kredit, Kode OTP (One Time Password), CVV/CVC, PIN serta data pribadi lainnya untuk menghindari penyalahgunaan Kartu.
Selain itu juga perlu memerhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit tiap bulannya.
Pasalnya ada aturan yang mengatur tentang pembayaran tagihan kartu kredit BNi beserta risiko yang harus ditanggung jika galbay.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Dijamin Langsung ACC! Ini Rekomendasi Bank untuk Membuat Kartu Kredit Pertama Kali
Aturan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit BNI
Dilansir dari laman resmi bni.co.id, berikut ini syarat dan ketentuan pembayaran tagihan kartu kredit BNi:
1. BNI akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan ke alamat penagihan Pemegang Kartu Utama atau melalui e-Billing.
Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama dan ditagihkan bersama dalam Lembar Penagihan Kartu Utama.
2. Selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo tagihan Pemegang Kartu wajib melunasi pembayaran minimum (minimum payment).
Pembayaran minimum adalah 5% dari total jumlah penagihan bulan ini atau minimum Rp 50.000,- (mana yang lebih besar) ditambah dengan pembayaran minimum bulan sebelumnya (jika terjadi penunggakan pembayaran pada bulan sebelumnya).
Sedangkan untuk kelebihan pemakaian batas kredit (apabila penggunaan Kartu melebihi batas kredit yang ditetapkan) serta ditambahkan dengan besaran cicilan tetap yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Apabila terdapat tunggakan, maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini.
3. Tanggal Cetak Tagihan (cycle date) adalah tanggal terakhir transaksi dan pembayaran dibukukan ke tagihan Pemegang Kartu untuk bulan berjalan.
Apabila tanggal cetak tagihan bertepatan dengan hari libur nasional (termasuk hari Sabtu dan Minggu), maka tanggal terakhir untuk pembukuan transaksi dan pembayaran bergeser ke hari kerja sebelumnya.
Tagihan jatuh tempo adalah tanggal pembayaran Anda diterima BNI. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal jatuh tempo bergeser ke hari kerja berikutnya.
4. Pemegang kartu wajib membayar kewajibannya antara lain berupa iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, dan atau denda (bila ada) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Petunjuk Layanan dan Website BNI (www.bni.co.id).
5. Bila pemakaian melebihi batas kredit (overlimit) akan dikenakan biaya overlimit.
Jumlah overlimit-nya harus segera dilunasi.
6. Apabila Kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
7. Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BNI.
8. Keberatan atas tagihan yang tidak sesuai harus segera dilaporkan dan diajukan secara tertulis kepada BNI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal cetak tagihan.
9. Apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan Kartu, BNI berhak untuk memblokir/mendebet/mencairkan rekening giro, deposito ataupun tabungan Pemegang Kartu yang ada di BNI.
Baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan BNI Kartu Kredit tersebut.
Tentunya dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 KUH Perdata, serta membebaskan BNI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
10. MERUJUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI pembayaran dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pemegang Kartu juga memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk memindahtangankan data dan seluruh ataupun sebagian dari tagihan Pemegang Kartu berdasarkan Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit BNI ini kepada pihak lain yang ditentukan oleh BNI.
Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan, maka BNI dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai pembayaran tagihan dan denda dinyatakan lunas.