Find Us On Social Media :

Deretan Nama ASN Ini Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13! Wah, Kenapa Ya?

GridFame.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Kendati demikian, tidak semua ASN masuk ke dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

Dilansir dari laman DJPB, gaji ke-13 diberikan untuk wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Karena alasan itulah, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.

Daftar ASN penerima gaji ke-13

Dilansir dari Kontan, daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023:

Berikut daftar ASN penerima gaji ke-13:

Lantas, siapa saja ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13?

Baca Juga: Cocok Buat yang Super Sibuk! Berkurban saat Idul Adha Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi DANA, Pakai Fitur Ini

Selain menetapkan siapa saja ASN yang menerima gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur soal daftar PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.