Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya.
Komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
- Gaji pokok/pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan struktural/fungsional umum
- 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/tunjangan umum
Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.