2. Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja
Penting bagi karyawan untuk memiliki perjanjian kerja atau kontrak kerja yang jelas dan mengikat.
Dokumen ini sebaiknya mencakup rincian mengenai tugas, tanggung jawab, durasi kerja, gaji, jadwal kerja, dan hal-hal lain yang relevan.
Pastikan juga kita membaca dengan seksama supaya tak ada kebingungan.
3. Perlindungan Hukum
Karyawan memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum dan peraturan yang berlaku dalam hubungan kerja.
Mereka harus melindungi hak-hak mereka dan memiliki akses ke jalur hukum jika terjadi perselisihan atau pelanggaran hak.
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Karyawan memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Atasan bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku.
Jika diperlukan, karyawan harus diberikan peralatan pelindung diri yang sesuai.
5. Cuti dan Liburan
Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti yang wajar sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Hal ini dapat mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, cuti bersama, dan hak liburan lainnya sesuai dengan peraturan setempat yang berlaku.
6. Pengakuan dan Penghargaan
Karyawan memiliki hak untuk diberi pengakuan dan penghargaan atas kontribusi dan kinerja mereka.